Saturday, 24 May 2014

Hal-hal yang penting dan yang perlu ditanyakan pada calon pasangan Anda:
  1. Sudah tahukah anda masing-masing hak dan tanggung jawab setelah menikah nanti? Siapa yang akan mencari nafkah, berdua atau suami saja? Lalu, bagaimana kalau istri ingin ikut bekerja sebagai bentuk aktualisasi diri?
  2. Diskusikan mengenai prosesi pernikahan. Apakah hanya syukuran atau akan diadakan pesta? Kalau iya, bagaimana dengan pembagian biaya resepsinya?
  3. Berterus teranglah kepada calon pasangan tentang utang yang saat ini sedang ditanggung, jangan sampai setelah menikah baru mengaku. Anda juga bisa menanyakan hal yang sama tentang utang yang sedang dia tanggung.
  4. Perlu kah untuk saling terbuka mengenai pendapatan? Sangat perlu. Ini bisa jadi masalah besar di kemudian hari jika tidak terus terang dari awal. Sering orang yang kelihatan punya karir dan jabatan bagus di sebuah perusahaan besar, ternyata gajinya tak seperti yang dibayangkan.
  5. Apakah anda saat ini jadi tulang punggung keluarga dan memberikan sebagian besar gaji untuk membantu keluarga? Atau ada anggota keluarga yang wajib dibantu setiap bulan seperti uang sekolah adik atau keluarga yang mengidap menyakit yang harus rutin berobat? Perlu dibicarakan dulu nih pada calon pasangan, setelah menikah nanti mau seperti apa, berapa persen pendapatan anda yang akan tetap dialokasikan untuk membantu.
  6. Setelah menikah tinggal dimana? Ada saja masalah yang mungkin timbul ketika tinggal serumah dengan mertua. Jika terpaksa harus tinggal di rumah mertua, sampai kapan? Sudahkah disepakati dari awal?
  7. Calon pasangan minta melakukan tes kesehatan sebelum menikah, kenapa tidak? Bukan untuk meragukan, tapi kita bisa bersiap antisipasi lebih dini untuk segala kemungkinan.
  8. Setelah menikah, apakah ingin langsung punya momongan, atau menunda dulu karena suatu hal?
Mungkin masih ada hal-hal lain yang mengganjal tentang diri pasangan, baiknya hal tersebut dibicarakan sebelum jauh ke jenjang pernikahan. Tidak perlu gengsi, takut dibilang matre atau banyak syarat, tapi 8 hal di atas sangat urgent untuk dibicarakan dengan calon pasangan. Sebelum terlambat, upayakan yang terbaik untuk pernikahanmu karena itulah masa depan dunia dan akhiratmu.

--- silvia ---

Wednesday, 21 May 2014

Terima jasa service pallet dan peralatan material handling..

Hubungi :
Triadi
Telp : 021 4615737 / 021 46835902
Email : rahayutechnik@gmail.com
Hp : 081548066205

Alamat : Jl. Kayu Tinggi No. 142 RT 09/03 - Cakung Jakarta Timur.

RAHAYU UTAMA TECHNIK

Menerima jasa dan perawatan alat-alat material handling untuk pabrik dan usaha kecil menengah..
kami juga melayani service compressor, genset dan lain-lain..

Tuesday, 6 May 2014

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Memilih antara menuruti keinginan suami atau tunduk kepada perintah orangtua merupakan dilema yang banyak dialami kaum wanita yang telah menikah. Bagaimana Islam mendudukkan perkara ini?

Seorang wanita apabila telah menikah maka suaminya lebih berhak terhadap dirinya daripada kedua orangtuanya. Sehingga ia lebih wajib menaati suaminya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللهُ

“Maka wanita yang shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (bepergian) dikarenakan Allah telah memelihara mereka…” (An-Nisa’: 34)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam haditsnya:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِكَ

“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita yang shalihah. Bila engkau memandangnya, ia menggembirakan (menyenangkan)mu. Bila engkau perintah, ia menaatimu. Dan bila engkau bepergian meninggalkannya, ia menjaga dirinya (untukmu) dan menjaga hartamu1.”

Dalam Shahih Ibnu Abi Hatim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan2.”

Dalam Sunan At-Tirmidzi dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.”

At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan3.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits ini hasan4.” Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dan lafadznya:

لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ، لِمَا جَعَلَ اللهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحُقُوْقِ

“…niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka dikarenakan kewajiban-kewajiban sebagai istri yang Allah bebankan atas mereka.”5

Dalam Al-Musnad dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا، وَاَّلذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قَرْحَةً تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلحسَتْهُ مَا أَدّّتْ حَقَّهُ

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas/boleh bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya dikarenakan besarnya hak suaminya terhadapnya. Demi Zat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya pada telapak kaki sampai belahan rambut suaminya ada luka/borok yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadap suaminya lalu menjilati luka/borok tersebut niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.”6

Dalam Al-Musnad dan Sunan Ibni Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلَوْ أَنَّ رَجُلاً أَمَرَ امْرَأَتَهُ أَنْ تَنْقُلَ مِنْ جَبَلٍ أَحْمَرَ إِلَى جَبَلٍ أَسْوَدَ، وَمِنْ جَبَلٍ أَسْوَدَ إِلَى جَبَلٍ أَحْمَرَ لَكاَنَ لَهَا أَنْ تَفْعَلَ

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Seandainya seorang suami memerintahkan istrinya untuk pindah dari gunung merah menuju gunung hitam dan dari gunung hitam menuju gunung merah maka si istri harus melakukannya.”7

Demikian pula dalam Al-Musnad, Sunan Ibni Majah, dan Shahih Ibni Hibban dari Abdullah ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

لمَاَّ قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّام ِسَجَدَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: مَا هذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ: أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَجَدْتُهُمْ يَسْجُدُوْنَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ تَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ .فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ تَفْعَلُوا ذَلِكَ، فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا، وَلَوْ سَأََلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

Tatkala Mu’adz datang dari bepergiannya ke negeri Syam, ia sujud kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menegur Mu’adz, “Apa yang kau lakukan ini, wahai Mu’adz?”
Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi Syam, aku dapati mereka (penduduknya) sujud kepada uskup mereka. Maka aku berkeinginan dalam hatiku untuk melakukannya kepadamu, wahai Rasulullah.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan engkau lakukan hal itu, karena sungguh andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada selain Allah niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang istri tidaklah menunaikan hak Rabbnya sampai ia menunaikan hak suaminya. Seandainya suaminya meminta dirinya dalam keadaan ia berada di atas pelana (hewan tunggangan) maka ia tidak boleh menolaknya8.”

Dari Thalaq bin Ali, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَلَوْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ

“Suami mana saja yang memanggil istrinya untuk memenuhi hajatnya9 maka si istri harus/wajib mendatanginya (memenuhi panggilannya) walaupun ia sedang memanggang roti di atas tungku api.”

Diriwayatkan oleh Abu Hatim dalam Shahih-nya dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan10.”

Dalam kitab Shahih (Al-Bukhari) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْئَ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri menolak untuk datang, lalu si suami bermalam (tidur) dalam keadaan marah kepada istrinya tersebut, niscaya para malaikat melaknat si istri sampai ia berada di pagi hari.”11
Hadits-hadits dalam masalah ini banyak sekali dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suami adalah tuan (bagi istrinya) sebagaimana tersebut dalam Kitabullah.” Lalu ia membaca firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَى الْبَابِ

“Dan keduanya mendapati sayyid (suami) si wanita di depan pintu.” (Yusuf: 25)

Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nikah itu adalah perbudakan. Maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat/memerhatikan kepada siapa ia memperbudakkan anak perempuannya.”

Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّمَا هُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ

“Berwasiat kebaikanlah kalian kepada para wanita/istri karena mereka itu hanyalah tawanan di sisi kalian.”12

Dengan demikian seorang istri di sisi suaminya diserupakan dengan budak dan tawanan. Ia tidak boleh keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya baik ayahnya yang memerintahkannya untuk keluar, ataukah ibunya, atau selain kedua orangtuanya, menurut kesepakatan para imam.

Apabila seorang suami ingin membawa istrinya pindah ke tempat lain di mana sang suami menunaikan apa yang wajib baginya dan menjaga batasan/hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam perkara istrinya, sementara ayah si istri melarang si istri tersebut untuk menuruti/menaati suami pindah ke tempat lain, maka si istri wajib menaati suaminya, bukannya menuruti kedua orangtuanya. Karena kedua orangtuanya telah berbuat zalim. Tidak sepantasnya keduanya melarang si wanita untuk menaati suaminya. Tidak boleh pula bagi si wanita menaati ibunya bila si ibu memerintahnya untuk minta khulu’ kepada suaminya atau membuat suaminya bosan/jemu hingga suaminya menceraikannya. Misalnya dengan menuntut suaminya agar memberi nafkah dan pakaian (melebihi kemampuan suami) dan meminta mahar yang berlebihan13, dengan tujuan agar si suami menceraikannya. Tidak boleh bagi si wanita untuk menaati salah satu dari kedua orangtuanya agar meminta cerai kepada suaminya, bila ternyata suaminya seorang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam urusan istrinya. Dalam kitab Sunan yang empat14 dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa15 maka haram baginya mencium wanginya surga.”16

Dalam hadits yang lain:

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Istri-istri yang minta khulu’17 dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.”18

Adapun bila kedua orangtuanya atau salah satu dari keduanya memerintahkannya dalam perkara yang merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya ia diperintah untuk menjaga shalatnya, jujur dalam berucap, menunaikan amanah dan melarangnya dari membuang-buang harta dan bersikap boros serta yang semisalnya dari perkara yang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan atau yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dikerjakan, maka wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara tersebut. Seandainya pun yang menyuruh dia untuk melakukan ketaatan itu bukan kedua orangtuanya maka ia harus taat. Apalagi bila perintah tersebut dari kedua orangtuanya.

Apabila suaminya melarangnya dari mengerjakan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan atau sebaliknya menyuruh dia mengerjakan perbuatan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala larang maka tidak ada kewajiban baginya untuk taat kepada suaminya dalam perkara tersebut. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.”19

Bahkan seorang tuan (ataupun raja) andai memerintahkan budaknya (ataupun rakyatnya/orang yang dipimpinnya) dalam perkara maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak boleh bagi budak tersebut menaati tuannya dalam perkara maksiat. Lalu bagaimana mungkin dibolehkan bagi seorang istri menaati suaminya atau salah satu dari kedua orangtuanya dalam perkara maksiat? Karena kebaikan itu seluruhnya dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaliknya kejelekan itu seluruhnya dalam bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Majmu’atul Fatawa, 16/381-383). Wallahu a’lam bish-shawab.

Catatan kaki:

1 HR. Ahmad (2/168) dan Muslim (no. 3628), namun hanya sampai pada lafadz:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”
Selebihnya adalah riwayat Ahmad dalam Musnad-nya (2/251, 432, 438) dan An-Nasa’i. Demikian pula Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النِّساَءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلاَ تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ بِمَا يَكْرَهُ

Ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita (istri) yang bagaimanakah yang paling baik?” Beliau menjawab, “Yang menyenangkan suaminya bila suaminya memandangnya, yang menaati suaminya bila suaminya memerintahnya, dan ia tidak menyelisihi suaminya dalam perkara dirinya dan tidak pula pada harta suaminya dengan apa yang dibenci suaminya.” (Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1786)
2 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.
3 HR. At-Tirmidzi no. 1161 dan Ibnu Majah no. 1854, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan At-Tirmidzi dan Dhaif Sunan Ibni Majah.
4 HR. At-Tirmidzi no. 1159 dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, “Hasan Shahih.”
5 HR. Abu Dawud no. 2140, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
6 HR. Ahmad (3/159), dishahihkan Al-Haitsami (4/9), Al-Mundziri (3/55), dan Abu Nu’aim dalam Ad-Dala’il (137). Lihat catatan kaki Musnad Al-Imam Ahmad (10/513), cet. Darul Hadits, Al-Qahirah.
7 HR. Ahmad (6/76) dan Ibnu Majah no. 1852, didhaifkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Ibni Majah.
8 HR. Ahmad (4/381) dan Ibnu Majah no. 1853, kata Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Ibni Majah, “Hasan Shahih.” Lihat pula Ash-Shahihah no. 1203.
9 Kinayah dari jima’. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ar-Radha’, bab Ma Ja’a fi Haqqiz Zauj alal Mar’ati)
10 HR. At-Tirmidzi no. 1160 dan Ibnu Hibban no. 1295 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3257 dan Ash-Shahihah no. 1202.
11 HR. Al-Bukhari no. 5193.
12 HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi dan Shahih Sunan Ibni Majah.
13 Misalnya maharnya tidak tunai diberikan oleh sang suami saat akad namun masih hutang, dan dijanjikan di waktu mendatang setelah pernikahan.
14 Yaitu Sunan At-Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah.
15 Lafadz: ((مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس)) maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
16 HR. At-Tirmidzi no. 1187, Abu Dawud no. 2226, Ibnu Majah no. 2055, dan Ibnu Hibban no. 1320 (Mawarid), dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, dll.
17 Tanpa ada alasan yang menyempitkannya. (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
18 HR. Ahmad 2/414 dan Tirmidzi no. 1186, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Tirmidzi, Ash-Shahihah no. 633, dan Al-Misykat no. 3290. Mereka adalah wanita munafik yaitu bermaksiat secara batin, adapun secara zahir menampakkan ketaatan. Ath-Thibi berkata, “Hal ini dalam rangka mubalaghah (berlebih-lebihan/sangat) dalam mencerca perbuatan demikian.” (Tuhfatul Ahwadzi, kitab Ath-Thalaq wal Li’an, bab Ma Ja’a fil Mukhtali’at)
19 HR. Ahmad 1/131, kata Syaikh Ahmad Syakir rahimahullahu dalam ta’liqnya terhadap Musnad Al-Imam Ahmad, “Isnadnya shahih.”

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=754

Saturday, 3 May 2014

Tak kenal maka tak sayang! Itulah sebuah ungkapan yang telah populer di kehidupan kita. Bahkan, ungkapan itu memang berlaku umum, yaitu sejak seseorang mulai mengenal lingkungan hidupnya. Dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, istilah “tak kenal maka tak sayang” adalah awal dari terjalinnya hubungan saling mencintai. Apa lagi, di zaman sekarang ini hubungan seperti itu sudah umum terjadi di masyarakat. Yaitu, suatu hubungan yang tidak hanya sekadar kenal, tetapi sudah berhubungan erat dan saling menyayangi. Hubungan seperti ini oleh masyarakat dikenal dengan istilah “pacaran”.

Istilah pacaran berasal dari kata dasar pacar yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih. Istilah pacaran dalam bahasa Arab disebut tahabbub. Pacaran berarti bercintaan; berkasih-kasihan, yaitu dari sebuah pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Para ulama telah banyak membicarakan masalah ini, seperti misalnya yang terdapat dalam Fatwa Lajnah Daimah, sebuah kumpulan fatwa dari beberapa ulama. Sebelum sampai pada simpulan hukum pacaran, terlebih dahulu ditelusuri berbagai kemungkinan yang terjadi ketika sebuah pasangan muda-mudi yang bukan mahram menjalin hubungan secara intim. Dengan penelusuran seperti ini, suatu tindakan tertentu yang berkaitan dengan hubungan muda-mudi ini dapat dinilai dari sudut pandang syar’i. Dengan demikian, kita akan dengan mudah mengetahui suatu “hubungan” yang masih dapat ditoleransi oleh syariat dan yang tidak.

Apa yang terjadi dari sebuah hubungan antara seseorang dengan orang lain secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi lima: perkenalan, hubungan sahabat, jatuh cinta, hubungan intim, dan hubungan suami istri.

Perkenalan

Islam tidak melarang seseorang untuk menganal orang lain, termasuk lawan jenis yang bukan mahram. Bahkan, Islam menganjurkan kepada kita untuk bersatu, berjamaah. Karena, kekuatan Islam itu adalah di antaranya kejamaahan, bahkan Allah menciptakan manusia menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku itu untuk saling mengenal.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (Al-Hujuraat: 13).

Hubungan Sahabat

Hubungan sahabat adalah hubungan sebagai kelanjutan dari sebuah hubungan yang saling mengenal. Setelah saling mengenal, seseorang berhubungan dengan orang lain bisa meningkat menjadi teman biasa atau teman dekat (sahabat). Hubungan sahabat dimulai dari saling mengenal. Hubungan saling mengenal ini jika berlangsung lama akan menciptakan sebuah hubungan yang tidak hanya saling mengenal, tetapi sudah ada rasa solidaritas yang lebih tinggi untuk saling menghormati dan bahkan saling bekerja sama. Contoh yang mungkin dapat diambil dalam hal ini adalah seperti hubungan antara Zainudin MZ dengan Lutfiah Sungkar, Neno Warisman dengan Hari Mukti, dan lain-lain. Mereka adalah pasangan lawan-lawan jenis yang saling mengenal, juga dalam diri mereka terjalin hubungan yang saling menghormati, bahkan mungkin bisa bekerja sama. Dalam Islam, hubungan semacam ini tidaklah dilarang.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).

Jatuh Cinta

Islam juga tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu al-Jauzi berkata, “Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus katakan bahwa sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta yang seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang yang berkepribadian kolot. Sedangkan cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya, hal seperti inilah yang tercela.”

Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan. Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab r.a., “Wahai Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian aku jatuh cinta kepadanya.” Umar berkata, “Itu adalah termasuk sesuatu yang tidak dapat dikendalikan.” (HR Ibnu Hazm). Dalam kitab Mauqiful Islam minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mubarak menyimpulkan apa yang disebut cinta, “Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang.”

Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.

Allah SWT berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”  Katakanlah kepada wanita yang beriman, “˜Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka “.An-Nuur: 30-31). Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, “Palingkanlah pandanganmu itu”. “  (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).

Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul Hawa menyebutkan bahwa dari Abu al-Hasan al-Wa’ifdz, dia berkata, “Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa’idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, “Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?” Dia menjawab, “Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, “Wahai Habib?”  Aku menjawab, “Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah”.  Allah berfirman, “Lewatlah Kamu di atas neraka”. Maka aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, “Aduh (karena sakitnya)”. Maka Dia memanggilku,” Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka).” Hal tersebut sebagai gambaran, bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

Hubungan Intim

Jika rasa jatuh cinta ini berlanjut, yaitu menimbulkan langkah baru dan secara kebetulan pihak lawan jenis merespon dan menerima hubungan ini, terjadilah hubungan yang lebih jauh dan lebih tinggi levelnya, yaitu hubungan intim. Hubungan ini sudah tidak menghiraukan lagi rambu-rambu yang ketat, apalagi aturan. Dalam hubungan ini pasangan muda-mudi sudah bisa merasakan sebagian dari apa yang dialami pasangan suami istri. Pelaku hubungan pada tingkatan ini sudah lepas kendali. Perasan libido seksual sudah sangat mendominasi. Dorongan seksual inilah yang menjadi biang keladi hitam kelamnya hubungan tingkat ini. Bersalaman dan saling bergandeng tangan agaknya sudah menjadi pemandangan umum di kehidupan masyarakat kita, bahkan saling berciuman sudah menjadi tren pergaulan intim muda-mudi zaman sekarang. Inilah hubungan muda-mudi yang sekarang ini kita kenal dengan istilah “pacaran”.

Malam minggu adalah malam surga bagi pasangan muda-mudi yang menjalin hubungan pada tingkatan ini. Mereka telah memiliki istilah yang sudah terkenal: “apel”. Sang kekasih datang ke rumah kekasihnya. Ada kalanya apel hanya dilaksanakan di rumah saja, ada kalanya berlanjut pergi ke suatu tempat yang tidak diketahui lingkungan yang dikenalnya. Dengan begitu, mereka bebas melakukan apa saja atas dasar saling menyukai.

Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya.”

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia berduaan dalam tempat sepi dengan seorang wanita, sedang dia dengan wanita tersebut tidak memiliki hubungan keluarga (mahram), karena yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR Ahmad).

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”

Ibnul Jauzi di dalam Dzamm ul-Hawa menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a. keduanya berkata, Rasulullah saw. berkhotbah, “Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barangsiapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barangsiapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan di belenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan barangsiapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut.”

Hubungan intim ini akan sampai pada puncaknya jika terjadi suatu hubungan sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh suami istri.

Hubungan Suami-Istri

Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Islam sangat sempurna di dalam memandang hal semacam ini. Manusia diciptakan oleh Allah SWT memiliki dorongan sek. Oleh karena itu, Islam menempatkan syariat pernikahan sebagai salah satu sunah nabi-Nya.

Hubungan sepasang kekasih mencapai puncak kedekatan setelah menjalin hubungan suami-istri. Dengan pernikahan, seseorang sesungguhnya telah dihalalkan untuk berbuat sesukannya terhadap istri/suaminya (dalam hal mencari kepuasan libido seksualnya: hubungan badan), asalkan saja tidak melanggar larangan yang telah diundangkan oleh syariat.

Kita tidak menyangkal bahwa di dalam kenyataan sekarang ini meskipun sepasang kekasih belum melangsungkan pernikahan, tetapi tidak jarang mereka melakukan hubungan sebagaimana layaknya hubungan suami-istri. Oleh karena itu, kita sering mendengar seorang pemudi hamil tanpa diketahui dengan jelas siapa yang menghamilinya. Bahkan, banyak orang yang melakukan aborsi (pengguguran kandungan) karena tidak sanggup menahan malu memomong bayi dari hasil perbuatan zina.

Jika suatu hubungan muda-mudi yang bukan mahram (belum menikah) sudah seperti hubungan suami istri, sudah tidak diragukan lagi bahwa hubungan ini sudah mencapai puncak kemaksiatan. Sampai hubungan pada tingkatan ini, yaitu perzinaan, banyak pihak yang dirugikan dan banyak hal telah hilang, yaitu ruginya lingkungan tempat mereka tinggal dan hilangnya harga diri dan agama bagi sepasang kekasih yang melakukan perzinaan. Selain itu, sistem nilai-nilai keagamaan di masyarakat juga ikut hancur.

Di dalam kitab Ibnu Majah diriwayatkan bahwa Ibnu Umar r.a. bertutur bahwa dirinya termasuk sepuluh orang sahabat Muhajirin yang duduk bersama rasulullah saw. Lalu, beliau mengarahkan wajahnya kepada kami dan bersabda, “Wahai segenap Muhajirin, ada lima hal yang membuat aku berlindung kepada Allah dan aku berharap kalian tidak mendapatkannya. Pertama, tidaklah perbuatan zina tampak pada suatu kaum sehingga mereka melakukan terang-terangan, melainkan mereka akan tertimpa bencana wabah dan penyakit yang tidak pernah ditimpakan kepada orang-orang sebelum mereka. Kedua, tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan mereka akan tertimpa paceklik, masalah ekonomi, dan kedurjanaan penguasa. Ketiga, tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat, melainkan mereka akan mengalami kemarau panjang. Sekiranya tidak karena binatang, niscaya mereka tidak akan diberi hujan. Keempat, tidaklah suatu kaum melakukan tipuan (ingkar janji), melainkan akan Allah utus kepada mereka musuh yang akan mengambil sebagian yang mereka miliki. kelima, tidaklah para imam (pemimpin) mereka meninggalkan (tidak mengamalkan Alquran), melainkan akan Allah jadikan permusuhan antarmereka.” (HR Ibnu Majah dan Hakim).

‘Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, “Apa ini?’ Kedua orang itu berkata, “Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina”. (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Atha’ al-Khurasaniy berkata, ‘Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas dan paling busuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya.” (Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi).

Dengan mengetahui dampak negatif yang sangat besar ini, kita akan menyadari dan meyakini bahwa apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. itu ternyata memang benar. Apabila seorang pemuda sudah siap untuk menikah, segerakanlah menikah. Hal ini sangat baik untuk menghindari terjadinya perbutan maksiat. Tetapi, jika belum mampu untuk menikah, orang tersebut hendaknya berpuasa. Karena, puasa itu di antaranya dapat menahan hawa nafsu.

“Wahai segenap pemuda, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah menikah. Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tetapi barang siapa belum mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu benteng (penjagaan) baginya.” (HR Bukhari). (Abu Annisa)

Sumber : www.ppmr.org/arsip/hubungan-muda-mudi-sebelum-menikah-pacaran-dalam-tinjauan-syariat/
Assalaamu’alaykum warrahmatullaahi wabarakaatuh,

Berikut ini tanya jawab seputar CINTA yang sempat saya dokumentasikan saat pengajian bulan Maret 2005 di Frankfurt am Main. Banyak sekali pertanyaan yang muncul berkisar seputar jodoh, pernikahan dan pernik-perniknya. Semoga bisa bermanfaat buat kita semua.

***

T : “Jodoh itu sebaiknya ditunggu atau dicari/diusahakan?”

Pertanyaan senada adalah: “Apakah benar jodoh kita sudah ditetapkan oleh Allah? Namun ada juga yang mengatakan jodoh harus diusahakan, mana yang benar? Jika memang kita harus mengusahakan, sampai batas mana yang diijinkan oleh syara’, apakah do’a kita saja sudah dikatakan sebagai usaha yang mencukupi?”

J : Analogi soal jodoh adalah rezeki, keduanya adalah rahasia Allah untuk kita. Bedanya, rezeki bisa kita peroleh berkali-kali, sedangkan untuk jodoh tak sesering itu bahkan mungkin hanya sekali seumur hidup.

Konsepnya, rezeki itu ada 2 macam, yaitu rezeki yang kita cari/usahakan dan yang mengejar/mendatangi kita. Kita sebagai manusia hidup, terutama para pemimpin rumah tangga, harus berusaha mencari rezeki yang halal, berkah, dan cukup untuk seluruh keluarga dan tanggungannya. Usahanya ini dinilai oleh Allah dan diberi pahala sebaik usahanya. Namun sebenarnya, rezeki yang datang kepadanya adalah rezeki yang sudah ditentukan Allah, apakah termasuk yang dia usahakan atau yang sama sekali tak dia usahakan. Jadi, dicari atau tidak, dikejar atau tidak, Insya Allah rezeki datang dengan jumlah sama dengan ketentuan Allah dari awal.

Soal jodoh juga demikian, siapa, kapan dan di mana sudah pasti. Bagaimanapun usaha yang kita tempuh, apakah dengan cara yang baik atau mudharat, pasti akan bertemu dengan jodoh yang sudah dipilih-Nya. Jadi kesimpulannya, usaha manusia berguna untuk mengumpulkan poin pahala atau malah poin dosa, sedangkan urusan hasil adalah hak Allah semata. Jika demikian, maka bila kita tidak mengusahakan jodoh (dan rezeki) maka pahala yang kita kumpulkan tidak sebanyak jika kita usahakan secara ma’ruf (baik), namun keuntungannya kita bisa terhindar dari resiko berdosa jika usaha yang kita lakukan itu tidak baik.

T : “Kita diperbolehkan gak sih menentukan kriteria pasangan? Wajar kan, selain yang sholeh kita pengen juga yang wajahnya enak dipandang, akhlaknya bagus, pendidikannya tinggi, wawasannya luas, dan sudah mapan ekonominya.”

J : “Memiliki kriteria pasangan yang ideal boleh-boleh saja, supaya cocok terus selama pernikahan yang inginnya berlangsung sekali seumur hidup. Tapi ya kalau semua kriteria „diborong“, maksudnya jika dipatok terlalu ideal, jadinya menyulitkan diri sendiri. Jangan pernah berfikir akan mendapatkan sosok yang sempurna, karena secara kodrat setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika mengharapkan pendamping yang sempurna seharusnya kita juga sempurna, sesuatu yang tidak mungkin bukan? Jadi kita harus mau dan mampu untuk berlapang dada menerima kekurangan calon pasangan hidup karena pada saat yang sama dia juga akan bersabar dengan kekurangan yang kita miliki. Yang paling penting dia sholeh dan mapan pribadinya.“

T : “Bagaimana kalau hasil shalat istikharah dalam memilih jodoh ternyata berbeda dengan pertimbangan logika? Jadi pilih yang mana?“

J : “Tentu saja harus pilih hasil shalat istikharah. Karena Rasulullah SAW mengajarkan, jika menghadapi persoalan yang menyangkut rahasia Allah (seperti halnya jodoh) kita perlu melakukan shalat istikharah. Insya Allah, Dia berkenan memberikan petunjuk-Nya dan dapat memberikan keyakinan pada kita tentang pilihan yang paling tepat. Yang terpenting waktu melaksanakan sholat istikharah, pikiran dan perasaan kita sebisa mungkin harus netral dan menyerahkan diri pada pilihan-Nya. Kita harus yakin bahwa keputusan atau pilihan-Nya adalah yang paling benar dan kita tidak boleh ragu-ragu. Tentunya sholat tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi dilakukan selama beberapa hari, sampai timbulnya keyakinan pada diri kita akan pilihan yang paling tepat. Petunjuk itu tidak harus berupa mimpi.”

T : “Bagaimana kalau pilihan kita tidak sesuai dengan kehendak orang tua?“

J : Pilihan terbaik adalah pilihan yang tanpa ada penghalang dari pihak manapun, termasuk di dalamnya kesesuaian dengan kehendak orang tua. Hal ini sesuai dengan doa pada shalat istikharah yaitu: “Jika Engkau Ya Allah mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku, agama dan kehidupanku, maka tetapkanlah dan mudahkanlah ia bagiku, kemudian berkatilah aku…”. Jadi pilihan terbaik mengandung kemantapan dari semua pihak.

Kedudukan orang tua tentu tidak bisa diabaikan begitu saja, karena biar bagaimana pun mereka telah mengenal kepribadian kita sejak lahir. Untuk itu jauh sebelum memilih calon suami, kita perlu bicara dari hati ke hati dengan orang tua. Mintalah pertimbangan mereka dengan cara yang terbaik dan simpatik, tanpa harus terlalu memaksakan kehendak. Jadikan hal itu sebagai wujud bakti kepada orang tua. Apalagi jika kriteria calon suami pilihan orang tua tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka sungguh sangat baik bila kita mengikuti dan melaksanakan saran mereka. Dan jika saran orang tua ini dipadu dengan ikhtiar melalui shalat istikharah maka pilihan akan lebih mantap.

Namun demikian, bisa jadi hasil istikharah ternyata berbeda dengan selera orang tua. Dalam kasus ini maka sebaiknya kita konsultasikan sekali lagi kepada para ustadz yang kita kenal. Ada sebuah hadits yang bisa kita jadikan acuan yaitu: “Dari Ibnu Abbas ra, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia memberitahukan bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal ia tidak suka. Lalu Rasulullah SAW memberikan hak kepadanya (wanita itu) untuk memilih” (HR Abu Daud). Bila memang demikian adanya, maka kita perlu menyampaikannya kepada orang tua dengan cara yang baik, sopan dan tidak menyakitkan sehingga mereka bisa merestui hasil istikharah kita. Hal yang sangat penting diperhatikan adalah bahwa salah satu syarat syah menikah adalah adanya wali yaitu ayah kita. Hakekatnya, wali-lah yang melakukan akad (ikatan, perjanjian) dengan calon suami kita.

T : “Bagaimana (sejauhmana) proses ta’aruf yang Islami, sehingga kita terhindar dari fitnah dan zina mata atau hati”

J : Proses pra-nikah dilakukan dengan ta’aruf (mengenali, melihat) dan khitbah (meminang, melamar). Kadang-kadang seorang pria langsung meminang calon istrinya tanpa melakukan ta’aruf. Namun Rasulullah SAW lebih menyarankan adanya proses ta’aruf. Beliau pernah menyuruh salah seorang sahabatnya untuk melihat dahulu calonnya dengan maksud untuk ta’aruf. Abu Hurairah mengatakan: “Saya pernah di tempat kediaman Nabi, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang memberitahu, bahwa dia akan kawin dengan seorang perempuan dari Anshar, maka Nabi bertanya: Sudahkah kau lihat dia? Ia mengatakan: Belum! Kemudian Nabi mengatakan: Pergilah dan lihatlah dia, karena dalam mata orang-orang Anshar itu ada sesuatu.” (HR Muslim).

Mengapa ta’aruf lebih baik dilakukan sebelum menikah? Karena (1) Dapat menghindarkan perasaan tertipu ketika ternyata ada sifat atau perilaku yang tidak disukai, bahkan penyakit yang sebelumnya tidak diketahuinya (2) Dapat meningkatkan keinginan untuk menyegerakan menikah. (3) Merupakan pangkal tumbuhnya kasih sayang (pepatah: “tak kenal maka tak sayang”).

Pada hadits tersebut Rasulullah tidak menentukan batas ukuran yang boleh dilihat atau diperlihatkan. Namun karena belum ada ikatan mahram, kita hanya boleh memperlihatkan muka dan dua tapak tangannya. Di samping itu, kita juga bisa lebih mengenali sosok tubuhnya, mengenali wajahnya, melihat sepintas perilaku dan tutur bahasanya.

Dalam ta’aruf itu, kita berhak bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya, karena bila tidak dapat berakibat fatal nantinya. Karena proses ta’aruf bersifat interaktif maka tidaklah cukup hanya dengan mengajukan foto dan biodata saja. Namun, selama proses interaktif itu berlangsung harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya, bukan guru atau ustaznya.

Itulah sebabnya ta’aruf via internet, telepon, dan sms banyak disangsikan oleh para ulama apakah sesuai dengan syarat ini (acuan: konsultasi eramuslim dan syariahonline). Batasan apakah ini merupakan khalwat (menyepi berdua) atau bukan menjadi tidak jelas lagi. Memang secara fisik tidak terjadi khalwat, yang terjadi hanyalah mungkin- sebuah “cyber khalwat”. Tapi esensi khalwat itu adalah “rasa bebas dan aman” untuk berekspresi dengan lawan khalwatnya, dimana isi dan tema pembicaraan tidak diketahui oleh orang lain. Intinya, ta’aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Selanjutnya kita menempuh proses peminangan yang lebih banyak pengecualian. Sudah seharusnya kita boleh memperlihatkan lebih banyak dari hal-hal yang biasa. Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu hendak meminang seorang perempuan, kemudian dia dapat melihat sebahagian apa yang kiranya dapat menarik untuk mengawininya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).

Dalam proses khitbah itu juga kita boleh bepergian bersama dengan calon suami dengan syarat disertai oleh ayah atau salah seorang mahram kita ke tempat yang boleh dikunjungi dengan maksud untuk lebih mengetahui perasaan, kepandaian, dan kepribadiannya. Dalam proses ini kedua orang tua wanita tidak boleh menghalang-halangi. Sebuah hadits meriwayatkan: Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seorang perempuan. Kemudian Rasulullah SAW mengatakan kepadanya: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.”. Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang disabdakan Rasulullah SAW, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (HR Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).

T : “Informasi seperti apa yang perlu kita ketahui dari calon suami?“

J : “Informasi yang perlu digali dari calon suami didasarkan pada hadits berikut ini: “Dari Abu Huraihah r.a. bahwa Nabi saw bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka beruntunglah yang memilih wanita yang memiliki agama. (Kalau tidak begitu) maka berlumuran tanah kedua tanganmu (engkau tidak akan beruntung)”. (HR. Bukhari dan Muslim). Jika kita dipilih karena faktor agama, maka tentu kita juga berhak memilih karena faktor akhlaknya pula. Informasi selengkapnya yang perlu diketahui dari calon suami adalah:

    Kualitas agama atau akhlaknya
    Nasabnya (latar belakang keturunan), misalnya hubungan keluarga asal, apakah berasal dari keluarga utuh, harmonis, atau broken home, termasuk bagaimana dengan saudara kandungnya, tradisi keluarga. Faktor keluarga yang berkaitan misalnya norma-norma atau nilai-nilai status sosial ekonomi, dan suku.
    Faktor fisik dan mentalnya, misalnya apakah calon suami mempunyai penyakit keturunan (berkaitan dengan faktor genetik) dan cacat fisik atau mental.
    Faktor yang berkaitan dengan kematangan pribadi (di samping agama), misalnya tipe kepribadian (tertutup/terbuka, pendiam, periang, emosional, sabar), latar belakang pendidikan, kapasitas intelektual, dan profesi, latar belakang organisasi dan aktivitas sosial, kemampuan problem solving, dan kepercayaan diri.

T : “Berapa lama jarak ta’aruf dengan kithbah (meminang)?”

J : Batas waktu antara ta’aruf, kithbah, dan pelaksaan nikah tak ada rincian mutlaknya. Yang penting diingat adalah menikah adalah hal yang perlu disegerakan karena termasuk wajib dalam Islam. Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) shalat apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok.” (HR Tarmizi). Jika ada ada penundaan maka perlu diketahui apa alasannya, apa yang terjadi selama masa penantian itu, dan jelas hingga kapan ditundanya. Memperpanjang masa ta’aruf akan memperbesar resiko perbuatan dosa. Untuk itu batasilah interaksi kita dengan calon pasangan selama masa penantian hanya untuk hal-hal yang sangat perlu dibicarakan saja, dan jangan lupa untuk selalu disertai dengan mahram.

T : “Bagaimana kriteria diperbolehkan menolak lamaran?“

J : Pada dasarnya, seorang gadis tidak boleh menolak lamaran dari laki-laki yang sholeh sebagaimana termuat dalam hadist berikut: “Apabila datang melamar kepadamu seseorang yang kamu ridhoi agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah. Jika tidak kamu laksanakan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas”. (HR. Tirmidzi). Hadits lain adalah: “Sesungguhnya di antara berkah wanita adalah kemudahan dalam meminangnya” (HR Ahmad). Kedua hadits ini menunjukkan bahwa seorang gadis hendaknya mempermudah perkara seorang laki-laki muslim yang baik untuk menikahinya karena ia hendak beribadah dengan mengajaknya ke jalan yang diridhai Allah (menikah). Hal ini juga untuk menghindarkan kerusakan akibat sulitnya seorang muslim atau muslimah untuk menikah.

Namun dalam keadaan tertentu kita boleh menolak pinangan jika ada alasan/penghalang secara syar’i, misalnya jika ia sedang sakit, mempunyai penyakit yang tidak sesuai dengan pria yang melamarnya, sudah ada pria muslim lain yang terlebih dahulu melamar sebelum membatalkannya, atau masih dalam masa iddahnya akibat ditalak atau ditinggal mati oleh suami sebelumnya. Alasan belum selesai studi tidaklah termasuk di sini. Bila ia hendak menolak lamaran pria itu dengan salah satu alasan syar’i itu maka hendaknya dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak pula merendahkannya.

T : “Bagaimana jika calon suami non muslim, bolehkah mas kawinnya berupa syahadat?”

J : Wanita muslimah diharamkan menikah dengan laki-laki non muslim, baik dia Ahli Kitab maupun bukan. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al-Baqarah : 221). Hikmahnya adalah bahwa laki-laki memiliki qawam (kepemimpinan) yang lebih besar dari wanita sehingga pengaruhnya akan lebih kuat dalam pembentukan akidah istri dan anak-anaknya. Untuk itulah calon suami hendaknya diminta untuk masuk Islam terlebih dahulu. Dengan kata lain, maharnya adalah keislamannya karena kandungan nilai dalam mahar sudah sangat signifikan.

Untuk kasus ini kita perlu mengacu pada kisah Ummu Sulaim. Beliau adalah Al Ghumaishak, binti Malhan ibu Anas bin Malik (pembantu Rasulullah sejak kecil sampai dewasa dan seorang perawi yang terkenal banyak meriwayatkan Hadist selain Abu Hurairah dan Aisyah ra). Ummu Sulaim adalah istri dari sahabat Thalhah ra. Rasulullah SAW bersabda: “Diperlihatkan padaku surga, maka aku melihat di dalamnya ada Ummu Sulaim”. Mengapa demikian, apa yang telah diperbuat wanita ini? Diriwayatkan oleh An Nasai, dengan isnad yang shahih, dari Anas ra. ia berkata : Abu Thalhah telah meminang Ummu Sulaim. Kata Ummu Sulaim saat itu: “Demi Allah wahai Abu Thalhah, aku melihat tidak ada lelaki seumpama engkau baiknya, bukannya aku menolak engkau jadi suamiku, tapi bagaimana aku menerimamu, sedangkan engkau dalam keadaan kafir, musyrik, sedangkan aku muslimah, tidak halal bagi aku seorang Muslimah menikahi lelaki kafir, musyrik. Maka jika kamu Islam, aku akan menerima untuk menikah denganmu, dan sebagai maharku itu adalah Islamnya kamu itu. Aku tidak minta apa-apa dari mahar itu selain masuk Islamnya kamu.”. Maka masuk Islam-lah Abu Thalhah, dan menikahlah mereka sampai mempunyai anak.

Jika boleh memberi saran bila menemui kasus dimana calon suaminya non muslim:

    Ajaklah dia masuk agama Islam dengan ikhlas. Bimbinglah untuk mengucapkan dan memahami makna syahadat, dan untuk mempelajari shalat
    Setelah masuk Islam dengan sepenuh kesadaran, maka menikahlah dengannya penuh dengan cinta dan sayang.
    Jangan terlalu mudah mengatas-namakan semua perasaan yang Anda alami dengan nama cinta. Sebab cinta itu sangat agung dan tinggi sebagai karunia Allah SWT yang hanya bisa digapai oleh hamba-hamba-Nya yang mencintai-Nya juga.

T : “Bolehkah wanita berhias dan bersolek jika sudah ingin menikah?”

J : Islam tidak melarang seorang wanita untuk berhias dan bersolek bila yang bersangkutan sudah ingin menikah, karena hal ini bisa menghilangkan kesulitannya. Ada sebuah hadits yang dapat kita jadikan acuan yaitu: “Ingatlah, demi Allah seandainya Usamah itu anak perempuan, niscaya saya pakaikan padanya pakaian dan perhiasan, sehingga banyak peminangnya” (HR Ahmad). Jelaslah bahwa Islam tidaklah membelenggu umatnya dalam menyikapi cinta, tetapi mengarahkannya kepada kebaikan yang sangat besar yaitu pernikahan.

Kesimpulan :

PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA SEPASANG MANUSIA

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar Rum: 21)

“Tidak terlihat di antara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang amat menyenangkan) seperti pernikahan” (Sunan Ibnu Majah)

Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah kewajiban bagi yang mampu. Dan bagi insan yang saling mencintai, sebuah pernikahan seharusnyalah menjadi tujuan utama mereka.

Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada pernikahan bahkan disertai hal-hal yang diharamkan agama sangat tidak disarankan oleh Islam. Cinta dalam pandangan Islam bukanlah hanya tertarik secara fisik atau jiwa, dan bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama. Yang demikian itu bukanlah cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja, yang cepat atau lambat akan pupus. Karena itu cinta memerlukan kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan pasangannya, bukan membuatnya sengsara dan bukan juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.

Percintaan tanpa didasarkan oleh tujuan hendak menikah adalah sebuah perbuatan maksiat yang diharamkan oleh Islam. Ini disebabkan batas antara cinta dan nafsu birahi pada dua orang manusia yang saling mencintai sangatlah tipis sehingga pernikahan adalah sebuah solusi yang sangat tepat untuk mengatasinya. Juga, cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang tidak mungkin sekedar diucapkan atau dituliskan belaka, sehingga cinta pada lain jenis itu hanya dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas.

Pernikahan adalah sebuah perjanjian suci dimana Allah SWT sebagai pemersatunya. Dan tidak ada yang melebihi ikatan ini. Dan inilah puncak segala kenikmatan cinta itu, dimana kedua orang yang saling mencintai itu memilih untuk hidup bersama, saling berjanji untuk saling mengasihi, berbagi hidup baik suka maupun duka, dan saling memahami kelebihan dan kekurangan pasangannya.

Wallaahu’alam bishshowab.

Wassalaamu’alaykum warrahmatullaahi wabarakaatuh,
Tiada Tuhan Selain Allah, Allah Maha Besar, Maha Suci, Dan Segala Puji Hanya Untuk Allah